BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Keberhasilan sekolah dalam mencapai tujuan sangat tergantung kepada
bagaimana cara pengelolaan terhadap segala sumber daya yang dimiliki oleh sekolah. Sumber daya
sekolah yang memadai bukan jaminan akan mewujudkan harapan-harapan warga
sekolah yang telah dirumuskan menjadi tujuan sekolah tersebut jika kepala sekolah sebagai pimpinan tidak mampu
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Sebagai pengelola satuan
pendidikan yang bertugas menghimpun, memanfaatkan, mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki serta sumber
daya yang ada guna mewujudkan fungsi sekolah sebagai pusat pendidikan. Kepala
sekolah yang berhasil adalah mereka yang memahami keberadaan sekolah sebagai
organisasi yang kompleks dan
unik, serta mampu melaksanakan peran kepala sekolah sebagai seorang yang diberi tanggung jawab untuk
memimpin sekolah.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
menyatakan ada 5 ( lima ) dimensi kompetensi yang harus dimiliki Kepala sekolah/Madrasah, yaitu Kompetensi Kepribadian, Manajerial,
Kewirausahaan, Supervisi, dan Kompetensi
Sosial. Teknik pelaksanaan permen diknas tersebut dijabarkan dalam Permendiknas
Nomor 6 tahun 2018 tentang Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola
satuan pendidikan.
Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi
taman kanak – kanak (TK), taman kanak – kanak luar biasa(TKLB), sekolah dasar
(SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah
menengah pertama luar biasa (SMPLB, sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah
menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Sebagai seorang kepala sekolah dituntut
untuk memiliki kompetensi pengetahun sikap dan keterampilan yang melekat pada
dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan
sosial. Dengan adanya tuntutan
kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Kepala Sekolah harus mampu
membina dan mengelola seluruh
komponen sekolah lainnya seperti tenaga administrasi sekolah, tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium dan sebagainya untuk mencapai tujuan utama sekolah berupa peningkatan mutu
pendidikan hanya dapat diraih jika seluruh komponen sekolah dapat melaksanakan
tugas pokok dan fungsinya, masing-masing
melalui pembinaan dan pengelolaan seorang kepala sekolah yang propesional.
Sekolah sebagai tempat pelaksanaan proses belajar mengajar perlu dikelola
secara baik dan benar. Keberhasilan suatu sekolah mencapai tujuan yang
diharapkan sangat tergantung kepada bagaimana model pengelolaan terhadap segala
sumber daya yang dimiliki sekolah tersebut. Sumber daya sekolah yang memadai
bukan jaminan akan mewujudkan harapan-harapan warga sekolah yang telah dirumuskan menjadi tujuan sekolah
tersebut jika kepala sekolah sebagai pimpinan tidak mampu melaksanakan tugas
pokok dan fungsinya dengan baik.
Karena begitu
banyaknya tugas-tugas baru seorang kepala sekolah maka untuk menjadi seorang
kepala yang propesional tentu tidaklah mudah. Diperlukan waktu yang cukup untuk
belajar bagaimana melaksanakan
tugas-tugas yang baru tersebut. Pelatihan, pembimbingan dan pembinaan bagi
calon kepala sekolah merupakan upaya-upaya yang mesti dilakukan oleh pihak
terkait dalam rangka melahirkan pemimpin sekolah yang berkualitas yang
diharapkan mampu untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan
mutu pendidikan.
Sesungguhnya jabatan kepala sekolah bukanlah segala-galanya. Kepala
sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola
satuan pendidikan yang memiliki kompetensi pengetahun sikap dan keterampilan
yang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan,
supervisi dan sosial dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi kepala sekolah, selain itu juga harus mampu membina guru-guru dan pegawai yang ada
disekolah. Kemampuan kepala sekolah dalam membina guru bertujuan agar guru bisa
lebih kreatif dan inovatif dalam pembelajaran.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia nomor 06 tahun 2018 tentang guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola
satuan pendidikan memberikan angin segar bagi peningkatan profesionalisme
seorang kepala sekolah ataupun calon kepala sekolah. Dalam permendiknas tersebut dijelaskan bahwa seorang guru yang
telah dinyatakan lulus seleksi calon kepala sekolah diharuskan mengikuti
pendidikan dan pelatihan sebagai kegiatan pemberian pengalaman pembelajaran
teoretik maupun praktik yang bertujuan untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah pada dimensi-dimensi
kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Pendidikan dan pelatihan yang dijalani Calon Kepala Sekolah dalam
kegiatan tatap muka ( In Service- I ) dalam kurun waktu 70 jam merupakan modal
awal untuk melaksanakan kegiatan On the Job Learning selama kurang lebih 2 bulan. Kegiatan OJL penting bagi calon kepala
sekolah untuk mempraktekkan kompetensi yang telah didapat selama kegiatan tatap
muka.
Dalam OJL dipraktikkan
bagaimana tugas seorang kepala sekolah yang sebenarnya. Bagaimana cara menyusun
kurikulum, menyusun RKS/ RKJM, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan,
pengadaan sarana dan prasarana, pengelola peserta didik, pembinaan tenaga
administrasi sekolah, pemanfaatan
TIK dalam pembelajaran, bagaimana melakukan monitoring dan evaluasi, serta
bagaimana cara melaksanakan program
supervisi akademik.
Berdasarkan latar belakang
yang telah diuraikan diatas, maka penulis akan mengangkat judul tulisan “Upaya Meningkatkan Kemampuan Guru Menyusun RPP berorientasi HOTS Melalui Pelatihan di SMP
Negeri 1 Siak Hulu“ . Meningkatnya kompetensi guru dalam menyusun RPP berorientasi HOTS akan
meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah melalui peran kepala sekolah
sebagai manejerial.
B.
Tujuan
1. Meningkatkan
kompetensi calon Kepala sekolah yaitu Kompetensi Kepribadian,
Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi, dan Kompetensi Sosial.
2. Meningkatkan
kompetensi calon kepala sekolah
Menyusun
RPP berorientasi HOTS pada kegiatan pelatihan
yang meliputi persiapan, pelaksanaan, monev, dan refleksi.
3. Meningkatkan
kompetensi supervisi calon kepala sekolah melalui
program supervisi guru yunior.
4. Meningkatkan
kemampuan calon kepala sekolah menyusun
perangkat pembelajaran .
5. Meningkatkan
kompetensi manajerial calon kepala sekolah dengan melakukan kajian manajerial
di SMPN 1 Siak Hulu sebagai sekolah magang 1 dan SMPN 6 Siak Hulu sebagai sekolah magang 2.
6. Meningkatkan
kompetensi supervisi calon kepala sekolah melalui kegiatan wawancara di SMPN 6
Siak Hulu sebagai sekolah magang 2.
C. Hasil Yang Diharapkan
1. Meningkatnya kompetensi calon Kepala Sekolah yaitu Kompetensi Kepribadian,
Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi, dan Kompetensi Sosial.
2. Meningkatnya kompetensi calon kepala sekolah menyusun RPP
berorientasi HOTS pada kegiatan pelatihan
yang meliputi persiapan, pelaksanaan, monev, dan refleksi.
3. Meningkatnya kompetensi
supervisi calon kepala
sekolah melalui program supervisi guru yunior.
4. Meningkatnya
kemampuan calon kepala sekolah menyusun
perangkat pembelajaran .
5. Meningkatnya
kompetensi manajerial calon kepala sekolah dengan melakukan kajian manajerial di
SMPN 1 Siak Hulu sebagai sekolah magang
1 dan SMPN 6 Siak Hulu sebagai sekolah
magang 2.
6. Meningkatnya
kompetensi supervisi calon kepala sekolah melalui kegiatan wawancara di SMPN 6 Siak
Hulu sebagai sekolah magang 2.
Komentar
Posting Komentar