MAKALAH
SUMBER
PENERIMAAN DAN BIAYA PENDIDIKAN
Makalah
ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Manajemen Pembiayaan Pendidikan
Dosen
Pembimbing : Prof. Dr. Makhdalena, SE,M.Si.,
Ak, CA
Disusun
oleh :
N
E L L I W I R D A
NIM.1910246871
PROGRAM
STUDI ADMINISTRASI PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
RIAU
PEKANBARU
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Tuhan
Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan
pengetahuan sehingga makalah yang berjudul “ Sumber Penerimaan dan Biaya
Pendidikan” ini bisa selesai pada waktunya.
Terima kasih juga kami ucapkan kepada pihak yang telah
berkontribusi dengan memberikan ide-idenya sehingga makalah ini bisa disusun
dengan baik dan rapi.
Kami berharap semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan
para pembaca. Namun terlepas dari itu, kami memahami bahwa makalah ini masih
jauh dari kata sempurna, sehingga kami sangat mengharapkan kritik serta saran
yang bersifat membangun demi terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik
lagi.
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL…………………………………………..……………………………..... KATA PENGANTAR……………………………………..…...……………………………. DAFTAR ISI…………………….……...……………………………………………………….
BAB I
PENDAHULUAN……..………………….…………………………………….....
1.1.Latar Belakang……..……………………………………………………………...
1.2.Rumusan Masalah……..………………………………………………………….
1.3. Tujuan Pembahasan..…...........................................................................................
BAB II PEMBAHASAN………………………………..................................................
2.1 Pengertian
Sumber Penerimaan Pendidikan dan Biay Pendidikan ……
2.2. Hakikat
Sumber Penerimaan dan Biaya Pendidikan……………………….
2.3. Jenis Sumber Penerimaan, Penggunaa dan Biaya Pendidikan …………….
2.4. Dasar Teoritis dan Dasar Hukum serta Jenis Sumber
Peneriman, Penggunaan,
dan Biaya Pendidikan…………………………………………………………
BAB
V PENUTUP……………………………………………………………………….
3.1. Kesimpulan………………………………………………………………………
3.2. Saran……………………………………………………………………………..
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Pembiayaan pendidikan pada dasarnya merupakan suatu proses
mengalokasikan sumber-sumber pada kegiatan-kegiatan atau program-program
pelaksanaan operasional pendidikan. Pendidikan mempunyai peranan yang penting dalam peningkatan
kualitas sumber daya manusia dan strategis dalam pembangunan bangsa serta
memberikan kontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi dan trasformasi
sosial. Pendidikan menjadikan sumber daya manusia lebih cepat mengerti dan siap
menghadapi perubahan di lingkungan kerja. oleh karena itu apabila negara memiliki
penduduk dengan tingkat pendidikan yang tinggi akan mempunyai tingkat
pertumbuhan ekonomi yang pesat.
Secara umum pembiayaan pendidikan adalah sebuah
kompleksitas, yang didalamnya akan terdapat saling keterkaitan pada setiap
komponen yang memiliki rentangan yang bersifat mikro (satuan pendidikan) hingga
yang mikro (nasional) yang meliputi sumber-sumber pembiayaan pendidikan, sistem
dan mekanisme penglokasianya, efektifitas dan efesien dalam penggunaanya,akutabilitas
hasilnya yang diukur dari perubahaan yang terjadi pada semua tataran khususnya
sekolahan, dan permasalahaan-permasalahan yang masih terkait dengan pembiayaan pendidikan.
Peraturan
Pemerintah (PP) nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan (SNP)
menjelaskan bahwa secara garis besar biaya pendidikan terdiri atas biaya
investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan
meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya
manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang
harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran
secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi gaji
pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak
langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan
prasarana, uang lembur, trasportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain
sebagainya.
1.2.Rumusan
Masalah
1.
Apa Pengertian Sumber Penerimaan dan Biaya Pendidikan?
2.
Apa Pengertian, Hakikat, Jenis, Dasar Teoritis dan Dasar Hukum serta Jenis
Sumber Penerimaan, Penggunaan, dan Biaya Pendidikan ?
1.3.Tujuan Pembahasan
Tujuan Pembahasan adalah untuk mengetahui Sumber Penerimaan dan Biaya Pendidikan serta
mengetahui Pengertian,
hakikat, jenis serta dasar teoritis dan dasar hukum serta Jenis Sumber Penerimaan Penggunaan, dan
Biaya Pendidikan untuk meningkatkan
kwalitas pelayanan terhadap
pihak-pihak terkait khususnya masyarakat
sebagai pengguna layanan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Sumber Penerimaan dan Biaya Pendidikan
Sumber penerimaan pendidikan adalah semua pihak-pihak yang memberikan
bantuan subsidi dan sumbangan yang diterima oleh lembaga sekolah, baik dari
lembaga sumber resmi ataupun dari masyarakat sendiri secara teratur. Contoh
dari sumber penerimaan atau biaya yang berasal dari lembaga resmi adalah
sumbangan dari pemerintah pusat Anggaran (APBN), pemerintah daerah (APBD),
sselanjutnya ada dari wali murid berupa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP),
dan dari masyarakat (Jariyah).
Sumber lain mengatakan bahwa sumber dana atau biaya pendidikan adalah
keseluruhan biaya yang berasal dari masyarakat, orang tua, dan pemerintah.
Visualisasi
dari biaya pendidikan adalah
Biaya
pendidikan
|
Keseluruhan
biaya yang berasal dari masyarakat, orang tua, dan pemerintah.
|
Bersifat
uang
|
Ungkapan
rasa tanggung jawab semua pihak terhadap upaya mencapai tujuan pendidikan
|
Harus
digali, dipelihara, dikonsolidasi, ditata, didaya gunakan dengan baik.
|
Bersifat non uang
|
2.2
Hakikat Sumber Penerimaan dan Biaya Pendidikan
Pasal 46
Undang-undang No 20 Tahun
2003 menyatakan pendanaan
pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah pusat, pemerintah
daerah,
dan
masyarakat. Sumber-sumber
pendapatan
sekolah bisa berasal dari pemerintah, usaha mandiri sekolah, orang tua
siswa, dunia usaha dan
industri, sumber lain seperti
hibah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, yayasan
penyelenggara pendidikan
bagi
lembaga pendidikan
swasta,
serta masyarakat
luas.
3.
Sumber keuangan
dari
pemerintah
bisa berasal dari pemerintah pusat,
pemerintah kabupaten/ kota. Sumber keuangan
pendidikan yang berasal
dari
pemerintah pusat dialokasikan
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
sedangkan yang
berasal dari pemerintah
kabupaten dan
kota
dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah
(APBD). Selanjutnya melalui kebijakan pemerintah yang ada,
di tahun
2007 di dalam pengelolaan keuangan dikenal
sumber
anggaran yang disebut Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
2.3.
Jenis Sumber Penerimaan,
Penggunaa dan Biaya Pendidikan
Pembangunan bangsa dibiayai dana dari dalam negeri serta ketentuan
bahwa pendidikan merupakan tanggung
jawab negara,
masyarakat, dan orang tua, maka segara garis besar sumber biaya
pendidikan ada 4 yaitu:
1.
Pemerintah (70%)
-
Pemerintah Pusat yang memikul sebagian
besar pengeluaran untuk pelaksanaan pendidikan sahari-hari, baik personal
maupun non personal.
Pemerintah Pusat: BOS (sama seluruh
daerah)
• Tergantung pada jumlah siswa
• ∑dana BOS = ∑siswa x dana BOS/siswa
• Dana BOS dari pemerintah pusat berasal dari APBN (pajak, SDA, investasi, pinjaman LN)
• Tergantung pada jumlah siswa
• ∑dana BOS = ∑siswa x dana BOS/siswa
• Dana BOS dari pemerintah pusat berasal dari APBN (pajak, SDA, investasi, pinjaman LN)
-
Pemerintah Daerah Tingkat I yang asalnya juga dari
Pemerintah Pusat sabagai subsidi dan dari Pajak Pendapatan di Daerahnya.
• Tergantung pada jumlah siswa
• Nama berbeda tiap daerah misalnya SBB (di daerah bekasi) kepanjangan dari Sekolah Bebas Biaya.
• Dana BOP dari pemerintah daerah berasal dari APBD (PAD, DAU, dll)
• Nama berbeda tiap daerah misalnya SBB (di daerah bekasi) kepanjangan dari Sekolah Bebas Biaya.
• Dana BOP dari pemerintah daerah berasal dari APBD (PAD, DAU, dll)
-
Pemerintah Daerah Tingkat II, yang berasal dari
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tingkat I sebagai uang subsidi serta
dana lain dari kekayaan daerah.
2. Orang tua (10-14%)
Dari orang tua
murid berupa uang SPP dan uang bantuan yang dikumpulkan melalui BP3
(Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan).
3. Masyarakat (5%)
Berupa dana
yang diberikan masyarakat secara tidak langsung tetapi melalui yayasan atau
lembaga swarta, misalnya bantuan berupa alat-alat sekolah oleh pabriknya, atau
toko-toko perabot yang memberikan sumbangan sukarela.
4. Bantuan atau
pinjaman pemerintah luar negeri (1%)
Misalnya Dana
bantuan atau pinjaman dari IIEP (International Institution for Education Planning),
UNESCO, UNICEF, Word Bank, dll.
Sistem Pendidikan Nasional
ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989. Pada bab VIII pasal
33-36 dijelaskan mengenai sumber daya pendidikan. Kategori pembiayaan
pendidikan terdiri dari beberapa bagian :
1. APBN dan APBD merupakan biaya
langsung yang terkait dengan penggajian guru, administrator,
staf sekolah, pembelian peralatan, materi pelajaran dan gedung
sekolah. Dana pendidikan selain gaji dan biaya pendidikan kedinasan
dialokasikan minimal 20% dari APBD. Dana APBD berasal dari APBD Provinsi dan APBD
Kabupaten/Kota. Dana tersebut tergantung pada kemampuan keuangan
pemerintah setempat dan daerah lain. Dana pendidikan yang berasal dari APBD
diperuntukkan sama dengan dana yang berasal dari APBN, yakni bisa untuk
pendanaan rutin dan untuk pendanaan pembangunan, tergantung pada kebutuhan
sekolah. Untuk pendanaan rutin contohnya membayar gaji guru bantu/tenaga
honorer. Untuk pendanaan pembangunan direalisasikan untuk rehabilitasi gedung,
sarana olahrada dan sejenisnya. Dana APBN pun dapat digunakan untuk Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) yang setiap daerah mendapatkan jatah yang sama dan
dana APBD digunakan untuk Bantuan Operasional Pembangunan (BOP). Sedangkan dana
rutin, yaitu dana yang dipakai membiayai kegiatan rutin seperti tambahan gaji
guru, pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, biaya pemeliharaan, dsb.
2. Dana Penunjang Pendidikan berupa
beasiswa yang diterima oleh peserta didik untuk menunjang biaya pendidikannya.
3. Dana dari Masyarakat yang berupa
bantuan/sumbangan BP3 (sekarang menjadi SPP) yaitu dana untuk peserta didik
seperti untuk pembayaran seragam, buku, ATK, transport. Selain sumbangan SPP
juga ada dana pembangunan, ialah dana yang dipakai membiayai pembangunan dalam
berbagai bidang seperti sarana prasarana, alat belajar, media, dsb.
4. Sumbangan dari Pemerintah Daerah
setempat ialah sumbangan yang diterima oleh sekolah dari pemerintah daerah
setempat dimana sekolah tersebut berada.
5. Bantuan lain-lain adalah bantuan
yang diterima oleh sekolah dari berbagai pihak selain APBN dan APBD, Dana
Penunjang Pendidikan, Dana dari Masyarakat, Sumbangan dari Pemerintah Daerah
setempat. Bantuan tersebut berasal dari kerjasama sekolah dengan instansi lain
atau yang sejenis. Diantaranya ialah bantuan yang berasal dari luar negeri.
Sisdiknas No. 20 Pasal 46 Ayat 1:
ada tiga sumber Anggaran Pendidikan
a. Pemerintah Pusat
b. Pemerintah Daerah
c. Masyarakat
a. Pemerintah Pusat
b. Pemerintah Daerah
c. Masyarakat
2.4. Dasar Teoritis dan Dasar Hukum
Sumber Penerimaan dan Biaya Pendidikan
A.
UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) menyatakan bahwa setiap
warga negara berhak mendapat
pendidikan, setiap warga negara wajib
mengikuti
pendidikan dasar
dan pemerintah
wajib
membiayainya.
B.
UU No. 20 Tahun 2003
tentang
Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 11 Ayat
2 Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah wajib menjamin
tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang
berusia tujuh sampai lima belas
tahun.
C. PP
No 48 Tahun 2008 Tentang
Pendanaan Pendidikan Pasal
2
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah,
dan
masyarakat.
(2)
Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
meliputi:
a.
penyelenggara atau satuan pendidikan
yang didirikan masyarakat;
b. peserta didik,
orang tua atau
wali peserta didik;
c. pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian
dan peranan
dalam
pendidikan.
D.
Menurut
(Martin, 2014) pendidikan merupakan tanggung jawab orang tua siswa, masyarakat,
dan pemerintah. Ketiga unsur ini saling berkaitan dan bekerja sama untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa. Anggaran belanja pendidikan selain berasal dari
pemerintah juga dari orang tua siswa dan masyarakat umum secara perorangan
maupun melalui lembaga/ organisasi yang dikelola pemerintah (sekolah negeri)
maupun yang dikelola masyarakat ( sekolah swasta).
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Dari pemaparan di atas dapat ditarik kesimpulan
yaitu pendidikan membutuhkan biaya. Pembiayaan terhadap pendidikan harus
dibayar lebih mahal karena pendidikan adalah investasi. Penyelenggaraan
pendidikan di sekolah perlu biaya, perlu dana, paling tidak memenuhi pembiayaan
untuk memberikan standar pelayanan minimal. Biaya pendidikan merupakan komponen
sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Dapat dikatakan bahwa proses
pendidikan tidak dapat berjalan tanpa dukungan biaya. Dalam konteks perencaaan
pendidikan, pemahaman tentang anatomi dan problematik pembiayaan pendidik amat
diperlukan.
Sistem Pendidikan
Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989. Pada
bab VIII pasal 33-36 dijelaskan mengenai sumber biaya pendidikan. Kategori
pembiayaan pendidikan terdiri dari :
1. Pemerintah pusat,
2. Pemerintah daerah,
3. Orang tua peserta didik
4. Kelompok masyarakat
5. dan sumber lainnya
seperti bantuan luar negri, pinjaman dari Negara
lainnya, pemberian block grant, hibah dari lembaga-lembaga asing ataupun
bantuan dalam negeri berbentuk yayasan dan swadana yayasan bakti sosial maupun
yayasan.
3.2. Saran
Pendidikan
adalah tanggungjawab negara dan masyarakat, tanggungjawab kita bersama,
termasuk dalam hal pembiayaan. Peran serta masyarakat untuk menyokong biaya
pendidikan sangatlah penting diantaranya dengan menabung yang bermanfaat untuk
membiayai pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Martin. (2014).
Manajemen Pembiayaan Pendidikan. Jakarta: Rajawali Pers.
Prof. Dr.H. Dadang Suhardan, M.Pd,
Dr.Riduwan,M.B.A.,M.Pd, Dr. Enas, M.M, (2012). Ekonomi dan Pembiayaan
Pendidikan. Bandung : Alfabeta
Mulyono, MA. 2010.
Konsep Pembiayaan Pendidikan. Jogjakarta : Ar-Ruzz Media
SILAHKAN DI BACA MAKALAH SAYA..SEMOGA BERMANFAAT
BalasHapus