Langsung ke konten utama

MAKALAH SUMBER PENERIMAAN DAN BIAYA PENDIDIKAN


MAKALAH
SUMBER PENERIMAAN DAN BIAYA PENDIDIKAN



Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Manajemen Pembiayaan Pendidikan
Dosen Pembimbing : Prof. Dr. Makhdalena, SE,M.Si., Ak, CA


Disusun oleh :
N E L L I   W I R D A
NIM.1910246871



PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PENDIDIKAN
UNIVERSITAS RIAU
PEKANBARU
2019








KATA PENGANTAR

Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah yang berjudul “ Sumber Penerimaan dan Biaya Pendidikan” ini bisa selesai pada waktunya.
Terima kasih juga kami ucapkan kepada pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan ide-idenya sehingga makalah ini bisa disusun dengan baik dan rapi.
Kami berharap semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan para pembaca. Namun terlepas dari itu, kami memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga kami sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.






















DAFTAR ISI




HALAMAN JUDUL………………………………………..……………………………..... KATA PENGANTAR……………………………………..…...…………………………. DAFTAR ISI………………….……...……………………………………………………….
BAB I PENDAHULUAN……..………………….…………………………………….....
1.1.Latar Belakang……..…………………………………………………………...
1.2.Rumusan Masalah……..………………………………………………………….
1.3. Tujuan Pembahasan..…...........................................................................................
BAB II PEMBAHASAN………………………………..................................................
2.1   Pengertian Sumber Penerimaan  Pendidikan dan Biay Pendidikan ……
2.2.  Hakikat Sumber Penerimaan dan Biaya Pendidikan……………………….
2.3.  Jenis Sumber Penerimaan, Penggunaa dan Biaya Pendidikan …………….
2.4.  Dasar Teoritis dan Dasar Hukum serta Jenis Sumber Peneriman, Penggunaan,
      dan Biaya Pendidikan…………………………………………………………
BAB V PENUTUP…………………………………………………………………….

3.1. Kesimpulan………………………………………………………………………

3.2. Saran…………………………………………………………………………..


DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Pembiayaan pendidikan pada dasarnya merupakan suatu proses mengalokasikan sumber-sumber pada kegiatan-kegiatan atau program-program pelaksanaan operasional pendidikan. Pendidikan mempunyai peranan yang penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan strategis dalam pembangunan bangsa serta memberikan kontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi dan trasformasi sosial. Pendidikan menjadikan sumber daya manusia lebih cepat mengerti dan siap menghadapi perubahan di lingkungan kerja. oleh karena itu apabila negara memiliki penduduk dengan tingkat pendidikan yang tinggi akan mempunyai tingkat pertumbuhan ekonomi yang pesat.
Secara umum pembiayaan pendidikan adalah sebuah kompleksitas, yang didalamnya akan terdapat saling keterkaitan pada setiap komponen yang memiliki rentangan yang bersifat mikro (satuan pendidikan) hingga yang mikro (nasional) yang meliputi sumber-sumber pembiayaan pendidikan, sistem dan mekanisme penglokasianya, efektifitas dan efesien dalam penggunaanya,akutabilitas hasilnya yang diukur dari perubahaan yang terjadi pada semua tataran khususnya sekolahan, dan permasalahaan-permasalahan yang masih terkait dengan pembiayaan pendidikan.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan (SNP) menjelaskan bahwa secara garis besar biaya pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, trasportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.





1.2.Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Sumber Penerimaan dan Biaya Pendidikan?
2. Apa Pengertian, Hakikat, Jenis, Dasar Teoritis dan Dasar Hukum serta Jenis Sumber Penerimaan, Penggunaan, dan Biaya Pendidikan ?

1.3.Tujuan Pembahasan
Tujuan Pembahasan adalah untuk mengetahui Sumber Penerimaan dan Biaya Pendidikan serta mengetahui Pengertian, hakikat, jenis serta dasar teoritis dan dasar hukum serta Jenis Sumber Penerimaan Penggunaan, dan Biaya Pendidikan untuk meningkatkan kwalitas pelayanan terhadap pihak-pihak terkait khususnya masyarakat sebagai pengguna layanan.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sumber Penerimaan dan Biaya Pendidikan
Sumber penerimaan pendidikan adalah semua pihak-pihak yang memberikan bantuan subsidi dan sumbangan yang diterima oleh lembaga sekolah, baik dari lembaga sumber resmi ataupun dari masyarakat sendiri secara teratur. Contoh dari sumber penerimaan atau biaya yang berasal dari lembaga resmi adalah sumbangan dari pemerintah pusat Anggaran (APBN), pemerintah daerah (APBD), sselanjutnya ada dari wali murid berupa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), dan dari masyarakat (Jariyah).
Sumber lain mengatakan bahwa sumber dana atau biaya pendidikan adalah keseluruhan biaya yang berasal dari masyarakat, orang tua, dan pemerintah.
Visualisasi dari biaya pendidikan adalah
Biaya pendidikan
Keseluruhan biaya yang berasal dari masyarakat, orang tua, dan pemerintah.
Bersifat uang
Ungkapan rasa tanggung jawab semua pihak terhadap upaya mencapai tujuan pendidikan
Harus digali, dipelihara, dikonsolidasi, ditata, didaya gunakan dengan baik.
Bersifat non uang






2.2    Hakikat Sumber Penerimaan dan Biaya Pendidikan

Pasal 46 Undang-undang No 20 Tahun 2003 menyatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sumber-sumber pendapatan sekolah bisa berasal dari pemerintah, usaha mandiri sekolah, orang tua siswa, dunia usaha dan industri, sumber lain seperti hibah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, yayasan penyelenggara pendidikan bagi lembaga pendidikan swasta, serta masyarakat luas.
3.          
Sumber keuangan dari pemerintah bisa berasal dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/ kota. Sumber keuangan pendidikan yang berasal dari pemerintah pusat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan yang berasal dari pemerintah kabupaten dan kota dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selanjutnya melalui kebijakan pemerintah yang ada, di tahun 2007 di dalam pengelolaan keuangan dikenal sumber anggaran yang disebut Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

2.3.  Jenis Sumber Penerimaan, Penggunaa dan Biaya Pendidikan
Pembangunan bangsa dibiayai dana dari dalam negeri serta ketentuan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab negara, masyarakat, dan orang tua, maka segara garis besar  sumber biaya pendidikan ada 4 yaitu:
1.       Pemerintah (70%)
-           Pemerintah Pusat yang memikul sebagian besar pengeluaran untuk pelaksanaan pendidikan sahari-hari, baik personal maupun non personal.
Pemerintah Pusat: BOS (sama seluruh daerah)
• Tergantung pada jumlah siswa
• ∑dana BOS = ∑siswa x dana BOS/siswa
• Dana BOS dari pemerintah pusat berasal dari APBN (pajak, SDA, investasi, pinjaman LN)


-          Pemerintah Daerah Tingkat I yang asalnya juga dari Pemerintah Pusat sabagai subsidi dan dari Pajak Pendapatan di Daerahnya.
• Tergantung pada jumlah siswa
• Nama berbeda tiap daerah misalnya SBB (di daerah bekasi) kepanjangan dari Sekolah Bebas Biaya.
• Dana BOP dari pemerintah daerah berasal dari APBD (PAD, DAU, dll)

-          Pemerintah Daerah Tingkat II, yang berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tingkat I sebagai uang subsidi serta dana lain dari kekayaan daerah.

2.      Orang tua (10-14%)
Dari orang tua murid berupa uang SPP dan uang bantuan yang dikumpulkan  melalui BP3 (Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan).

3.   Masyarakat (5%)
Berupa dana yang diberikan masyarakat secara tidak langsung tetapi melalui yayasan atau lembaga swarta, misalnya bantuan berupa alat-alat sekolah oleh pabriknya, atau toko-toko perabot yang memberikan sumbangan sukarela.

4.   Bantuan atau pinjaman pemerintah luar negeri (1%)
Misalnya Dana bantuan atau pinjaman dari IIEP (International Institution for Education Planning), UNESCO, UNICEF, Word Bank, dll.

Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989. Pada bab VIII pasal 33-36 dijelaskan  mengenai sumber daya pendidikan. Kategori pembiayaan pendidikan  terdiri dari beberapa bagian :
1.      APBN dan APBD merupakan biaya langsung yang  terkait dengan  penggajian guru, administrator,  staf sekolah,  pembelian  peralatan, materi pelajaran dan gedung sekolah. Dana pendidikan  selain gaji dan biaya pendidikan  kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBD. Dana APBD berasal dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota. Dana tersebut tergantung pada kemampuan  keuangan pemerintah setempat dan daerah lain. Dana pendidikan yang berasal dari APBD diperuntukkan sama dengan dana yang berasal dari APBN, yakni bisa untuk pendanaan rutin dan untuk pendanaan pembangunan, tergantung pada kebutuhan sekolah. Untuk pendanaan rutin contohnya membayar gaji guru bantu/tenaga honorer. Untuk pendanaan pembangunan direalisasikan untuk rehabilitasi gedung, sarana olahrada dan sejenisnya. Dana APBN pun dapat digunakan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang setiap daerah mendapatkan jatah yang sama dan dana APBD digunakan untuk Bantuan Operasional Pembangunan (BOP). Sedangkan dana rutin, yaitu dana yang dipakai membiayai kegiatan rutin seperti tambahan gaji guru, pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, biaya pemeliharaan, dsb.
2.      Dana Penunjang Pendidikan berupa beasiswa yang diterima oleh peserta didik untuk menunjang biaya pendidikannya.
3.      Dana dari Masyarakat yang berupa bantuan/sumbangan BP3 (sekarang menjadi SPP) yaitu dana untuk peserta didik seperti untuk pembayaran seragam, buku, ATK, transport. Selain sumbangan SPP juga ada dana pembangunan, ialah dana yang dipakai membiayai pembangunan dalam berbagai bidang seperti sarana prasarana, alat belajar, media, dsb.
4.      Sumbangan dari Pemerintah Daerah setempat ialah sumbangan yang diterima oleh sekolah dari pemerintah daerah setempat dimana sekolah tersebut berada.
5.      Bantuan lain-lain adalah bantuan yang diterima oleh sekolah dari berbagai pihak selain APBN dan APBD, Dana Penunjang Pendidikan, Dana dari Masyarakat, Sumbangan dari Pemerintah Daerah setempat. Bantuan tersebut berasal dari kerjasama sekolah dengan instansi lain atau yang sejenis. Diantaranya ialah bantuan yang berasal dari luar negeri.

Sisdiknas No. 20 Pasal 46 Ayat 1: ada tiga sumber Anggaran  Pendidikan
a. Pemerintah Pusat
b. Pemerintah Daerah
c. Masyarakat


2.4.  Dasar Teoritis dan Dasar Hukum Sumber Penerimaan dan Biaya Pendidikan
A. UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat  pendidikan,  setiap warga negara wajib  mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
B.  UU  No.  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional  Pasal  11  Ayat  2 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun.
C. PP No 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 2
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  penyelenggara    atau    satuan    pendidikan    yang    didirikan masyarakat;
b. peserta didik, orang tua atau wali peserta didik;
c. pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam pendidikan.

D. Menurut (Martin, 2014) pendidikan merupakan tanggung jawab orang tua siswa, masyarakat, dan pemerintah. Ketiga unsur ini saling berkaitan dan bekerja sama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Anggaran belanja pendidikan selain berasal dari pemerintah juga dari orang tua siswa dan masyarakat umum secara perorangan maupun melalui lembaga/ organisasi yang dikelola pemerintah (sekolah negeri) maupun yang dikelola masyarakat ( sekolah swasta).






BAB III
PENUTUP

3.1.Kesimpulan
Dari pemaparan di atas dapat ditarik kesimpulan yaitu pendidikan membutuhkan biaya. Pembiayaan terhadap pendidikan harus dibayar lebih mahal karena pendidikan adalah investasi. Penyelenggaraan pendidikan di sekolah perlu biaya, perlu dana, paling tidak memenuhi pembiayaan untuk memberikan standar pelayanan minimal. Biaya pendidikan merupakan komponen sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Dapat dikatakan bahwa proses pendidikan tidak dapat berjalan tanpa dukungan biaya. Dalam konteks perencaaan pendidikan, pemahaman tentang anatomi dan problematik pembiayaan pendidik amat diperlukan.
Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989. Pada bab VIII pasal 33-36 dijelaskan mengenai sumber biaya pendidikan. Kategori pembiayaan pendidikan terdiri dari :
1.      Pemerintah pusat,
2.      Pemerintah daerah,
3.      Orang tua peserta didik
4.      Kelompok masyarakat
5.      dan sumber lainnya seperti bantuan luar negri, pinjaman dari Negara lainnya, pemberian block grant, hibah dari lembaga-lembaga asing ataupun bantuan dalam negeri berbentuk yayasan dan swadana yayasan bakti sosial maupun yayasan.

3.2. Saran
Pendidikan adalah tanggungjawab negara dan masyarakat, tanggungjawab kita bersama, termasuk dalam hal pembiayaan. Peran serta masyarakat untuk menyokong biaya pendidikan sangatlah penting diantaranya dengan menabung yang bermanfaat untuk membiayai pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA


Martin. (2014). Manajemen Pembiayaan Pendidikan. Jakarta: Rajawali Pers.
Prof. Dr.H. Dadang Suhardan, M.Pd, Dr.Riduwan,M.B.A.,M.Pd, Dr. Enas, M.M, (2012). Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan. Bandung : Alfabeta
Mulyono, MA. 2010.  Konsep Pembiayaan Pendidikan. Jogjakarta : Ar-Ruzz Media







Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB III

BAB III PELAKSANAAN   RENCANA TINDAK LANJUT ( RTL ) A.       Pelaksanaan Rencana Tindak Kepemimpinan ( RTK ) 1.          Judul RTK Berdasarkan hasil evaluasi dari lima kompetensi diatas yang akan penulis kembangkan dalam kegiatan OJL ini adalah dimensi manajerial. Untuk meningkatakn kompetensi tersebut penulis harus membuat rencana tindakan kepemimpinan (RTK). Rencana Tindak Kepemimpinan (RTK) yang penulis buat yaitu yang berhubungan dengan kompetensi supervisi dengan judul : “ Upaya Meningkatkan Kemampuan Guru Menyusun   RPP berorientasi HOTS Melalui Pelatihan di SMP Negeri 1 Siak Hulu “   pilihan judul ini berdasarkan pertimbangan Penulis yang sengaja mengambil judul ini karena penulis melihat umumnya para guru di SMPN 1 Siak Hulu kurang mampu menyusun RPP berorientasi HOTS yang pada saat ini harus bisa disusun sendiri oleh para guru sesuai dengan perkembangan perangkat pembelajaran pad...

MAKALAH PRODUKSI DAN FUNGSI BIAYA DALAM PENDIDIKAN

MAKALAH PRODUKSI DAN FUNGSI BIAYA DALAM PENDIDIKAN Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Pembiayaan Pendidikan Dosen Pembimbing : Prof. Dr. Makhdalena, SE,M.Si., Ak, CA Disusun oleh : N E L L I     W I R D A NIM.1910246871 PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PENDIDIKAN UNIVERSITAS RIAU PEKANBARU 2019 BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Pendidikan adalah tanggung jawab negara dan masyarakat, tanggung jawab kita bersama, termasuk dalam hal pembiayaan pendidikan, dapat dikatakan bahwa proses pendidikan tidak dapat berjalan tanpa dukungan biaya. Dalam konteks perencaaan pendidikan, pemahaman tentang anatomi dan problematik pembiayaan pendidikan amat diperlukan. Berdasarkan pemahaman ini dapat dikembangkan kebijakan pembiayaan pendidikan yang lebih tepat dan adil serta mengarah pada pencapaian tujuan pendidikan, baik tujuan yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Perlu kita pahami bersama bahwa p...